Begini Aturan Terbaru Kedatangan Pelaku Perjalanan Internasional ke Indonesia

- 18 November 2021, 10:50 WIB
Ilustrasi. Pelaku perjalanan Internasional ke Indonesia wajib menjalani karantina.
Ilustrasi. Pelaku perjalanan Internasional ke Indonesia wajib menjalani karantina. /Pixabay/Önder Örtel.

SUDUTBATAM.COM - Pemerintah telah mengumumkan aturan baru kedatangan pelaku internasional ke Indonesia di masa pandemi.

Aturan ini harus dipenuhi bagi perjalanan WNA dan WNI yang datang dari luar negeri menuju ke Indonesia untuk mencegah dan menindaklanjuti perkembangan situasi penanganan Covid-19.

Lantas, apa saja aturan terbaru tersebut?.

Adapun aturan terbaru berdasarkan Addendum SE Satgas Covid-19 No.20 tahun 2021 tanggal 2 November 2021 seperti dilansir Sudutbatam.com dari instagram @kemenkominfo yang diposting 17 November 2021.

Baca Juga: Gelar Sosialisasi BTKI dan KBLI, BP Batam Pastikan Pelayanan Telah Satu Atap

Bagi pelaku yang baru menerima dosis ke-1.

- Diwajibkan melakukan tes ulang RT-PCR

- Wajib menjalani karantina selama 5x24 jam

- Tes RT-PCR kedua pada hari ke-4 karantina

Halaman:

Editor: Iwan Sahputra

Sumber: Instagram @kemenkominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah