Punya Usaha Pariwisata? Ada Bantuan Rp1,8 Juta Dari Pemerintah, Cek Syaratnya

- 20 November 2021, 11:45 WIB
6 Hari Lagi! Cek Cara Daftar BPUP Kemenparekraf dan 6 Usaha yang Bisa Mendapatkannya
6 Hari Lagi! Cek Cara Daftar BPUP Kemenparekraf dan 6 Usaha yang Bisa Mendapatkannya /Dok. Kemenparekraf

SUDUTBATAM.COM - Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf/Baparekraf) memberikan bantuan kepada para pelaku pariwisata yang terkena dampak Covid-19.

Melalui program Bantuan Pemerintah bagi Usaha Pariwisata (BPUP) tahun 2021, para pelaku usaha dapat mendaftakan diri untuk mendapatkan bantuan tersebut.

Hal ini bertujuan untuk menggairahkan kembali perekonomian dan menciptakan lapangan kerja seluas-luasnya.

Baca Juga: Kemenparekraf Berikan Bantuan Rp1,8 Juta Untuk Setiap Pelaku Usaha Pariwisata, Begini Cara Daftarnya

Bantuan ini diberikan kepada 6 jenis usaha yaitu agen perjalanan wisata, biro perjalanan wisata, spa, hotel melati, homestay, dan penyediaan akomodasi lainnya.

Pendaftarannya sendiri telah dibuka dari mulai 15 November 2021 dan ditutup pada 26 November 2021 pukul 23.59 WIB.

Para pelaku usaha dapat mendaftarkan usahanya melalui laman https://bpup.kemenparekraf.go.id/.

Baca Juga: KPK Periksa Pengusaha atas Pemberian Fee Kasus Bupati Bintan

Adapun persyaratan dokumen yang diperlukan untuk mendaftar, antara lain :

  • NIB (dapat di check melalui laman pendaftaran)
  • KTP Penanggung Jawab Usaha (pemilik perusahaan)
  • NPWP atas nama Badan Usaha
  • SPT Tahunan (1 tahun terakhir)
  • Surat permohonan ke Dinas Kabupaten/Kota yang membidangi pariwisata (format pada laman BPUP)
  • Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) keabsahan data yang disampaikan dan ditandatangani meterai Rp 10.000, Akte Pendirian
  • Anggaran Dasar serta perubahan terakhir (AD/ART)
  • Surat Kuasa penunjukkan pengelolaan rekening.

Baca Juga: Pemerintah Targetkan Angka Kemiskinan Ekstrem Nol Persen di Tahun 2024

Halaman:

Editor: Niken Nurfujitania

Sumber: Kemenparekraf


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah