Ini Enam Jenis Usaha yang Dapat Bantuan Dari Kemenparekraf, Ayo Cek Segera

- 20 November 2021, 14:52 WIB
Ilustrasi hotel. Zulkieflimansyah menyebut, hotel dan homestay oenuh terisi menjelang digelarnya WSBK 2021 di Sirkuit Mandalika.
Ilustrasi hotel. Zulkieflimansyah menyebut, hotel dan homestay oenuh terisi menjelang digelarnya WSBK 2021 di Sirkuit Mandalika. /Pexels/Boonkong Boonpeng/

SUDUTBATAM.COM - Kabar baik bagi para pelaku usaha pariwisata, pasalnya pemerintah akan memberikan bantuan senilai Rp1,8 juta.

Bantuan tersebut diberikan kepada pelaku usaha yang mengalami dampak dari pandemi Covid-19.

Ada enam jenis usaha yang dapat mengajukan bantuan yang disalurkan melalui program Bantuan Pemerintah bagi Usaha Pariwisata (BPUP) tahun 2021 tersebut.

Enam jenis usaha tersebut yakni agen perjalanan wisata, biro perjalanan wisata, spa, hotel melati, homestay, dan penyediaan akomodasi lainnya.

Baca Juga: Punya Usaha Pariwisata? Ada Bantuan Rp1,8 Juta Dari Pemerintah, Cek Syaratnya

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Salahuddin Uno, mengatakan dana BPUP tahun ini diberikan sebesar Rp1,8 juta per usaha pariwisata.

Pendaftarannya sendiri telah dibuka dari mulai 15 November 2021 dan ditutup pada 26 November 2021 pukul 23.59 WIB.

“Kami apresiasi pelaku usaha pariwisata yang telah mendaftar BPUP. Mari ajak teman-teman pelaku usaha yang belum mendaftar namun memenuhi persyaratan untuk segera mendaftarkan usahanya dalam program BPUP 2021,” kata Sandiaga, Kamis 18 November 2021.

Adapun persyaratan dokumen yang diperlukan untuk mendaftar, antara lain sebagai berikut.

Baca Juga: Kemenparekraf Berikan Bantuan Rp1,8 Juta Untuk Setiap Pelaku Usaha Pariwisata, Begini Cara Daftarnya

Halaman:

Editor: Niken Nurfujitania

Sumber: Kemenparekraf


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah