SUDUTBATAM.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan bahwa UU Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia tahun 1945.
UU Cipta Kerja No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja tersebut tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat secara bersyarat.
Sidang putusan MK tersebut digelar secara virtual pada Kamis, 26 November 2021.
"Bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945," ucap Ketua MK Anwar Usman, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari kanal Youtube resmi MK, Jumat, 26 November 2021.
Baca Juga: Harap Jangan Nonton Sendirian, Berikut Rekomendasi 3 Film Horor Indonesia Terbaru
MK memberikan tenggat waktu hingga dua tahun kepada pembentuk UU Cipta Kerja, untuk melakukan perbaikan.
"Dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai, tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 tahun sejak putusan ini diucapkan," kata Anwar Usman.
Dalam putusannya, dia menuturkan bahwa UU Cipta Kerja masih tetap berlaku sampai dilakukan perbaikan sesuai dengan tenggang waktu yang ditentukan.
"Menyatakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573), masih tetap berlaku sampai dengan dilakukan perbaikan pembentukan sesuai dengan dilakukan perbaikan pembentukan sesuai dengan tenggang waktu sebagaimana yang telah ditentukan dalam putusan ini," tutur Anwar Usman.
Baca Juga: KPK Cacat Satu Tahun Ada 169 Kasus Korupsi, 59 Pelakunya Pengusaha