Jokowi Patenkan Obat Favipiravir, Industri Farmasi Wajib Penuhi 3 Persyaratan Berikut

- 28 November 2021, 22:05 WIB
Ilustrasi obat.
Ilustrasi obat. /Pixabay/Jarmoluk

SUDUTBATAM.COM - Secara resmi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 101 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah terhadap Obat Favipiravir.

Disebutkan bahwa dalam pertimbangan Perpres yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 10 November 2021, yaitu terkait penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang telah dinyatakan oleh World Health Organization (WHO) sebagai global pandemic.

Selain itu, pemerintah Indonesia telah menetapkan bencana nonalam penyebaran Covid-19 sebagai bencana nasional.

Disebutkan bahwa pemerintah perlu menetapkan kebijakan akses terhadap obat Favipiravir yang saat ini masih dilindungi paten.

Baca Juga: Pengumuman untuk ASN, Dilarang Cuti dan Bepergian ke Luar Daerah 

“Bahwa sehubungan dengan kebutuhan yang sangat mendesak dalam upaya penanggulangan penyakit Covid-19 di Indonesia, perlu menetapkan kebijakan akses terhadap obat Favipiravir yang saat ini masih dilindungi paten,” kutipan pertimbangan Perpres.

Berdasarkan ketentuan Pasal 109 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, pelaksanaan paten oleh pemerintah ditetapkan dengan Perpres.

Sementara itu, pada Pasal 1 ditegaskan bahwa pemerintah melaksanakan paten terhadap Favipiravir.

Pelaksanaan paten tersebut untuk memenuhi ketersediaan dan kebutuhan yang sangat mendesak untuk pengobatan penyakit Covid-19.

Halaman:

Editor: Iwan Sahputra

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah