Syarat Perjalanan Pesawat Udara dan Kapal Laut Terbaru, Selama Natal dan Tahun Baru

- 12 Desember 2021, 11:35 WIB
Ilustrasi kedatangan pelancong/turis di bandara.
Ilustrasi kedatangan pelancong/turis di bandara. /ANTARA FOTO/Fauzan

SUDUTBATAM.COM - Pemerintah kembali menerbitkan aturan terbaru terkait pencegahan dan penanggulangan Covid-19 saat Natal 2021 dan Tahun Taru 2022 atau Nataru.

Aturan tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 66 Tahun 2021. Aturan ini mulai berlaku pada 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022.

Inmendagri tersebut salah satunya yakni mengatur terkait dengan persyaratan perjalanan ke luar daerah. Baik itu menggunakan transportasi udara ataupun transportasi laut.

Baca Juga: Syarat Penerbangan Terbaru Desember 2021, Catat untuk Liburan Tahun Baru

Adapun syarat perjalanan ke luar daerah adalah sebagai berikut :

  • Mengoptimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi.
  • Memenuhi persyaratan perjalanan jarak jauh yang menggunakan alat transportasi umum
  • Wajib 2 kali vaksin dan melakukan Rapid Test Antigen 1 x 24 jam.
  • Utuk orang yang belum di vaksin dan orang yang tidak bisa di vaksin dengan alasan medis, dilarang bepergian jarak jauh.
  • Syarat perjalanan jarak jauh yang menggunakan alat transportasi umum secara teknis diatur lebih lanjut oleh Satgas Penanganan Covid-19 Nasional.
  • Jika ditemukan pelaku perjalanan ditemukan terkonfirmasi positif Covid-19, maka wajib melakukan isolasi mandiri atau isolasi pada tempat yang telah disiapkan Pemerintah untuk mencegah adanya penularan, dengan waktu isolasi sesuai prosedur kesehatan serta melakukan tracing dan karantina kontak erat.

Baca Juga: Ini Rute dan Daftar Harga KM Kelud Desember 2021

Syarat perjalanan Nataru tetap diberlakukan walaupun PPKM level 3 skala nasional telah dibatalkan.

Dalam Inmendagri tersebut juga akan dilakukan engetatan arus pelaku perjalanan masuk dari luar negeri termasuk Pekerja Migran Indonesia (PMI) sebagai antisipasi tradisi mudik Nataru.

Selain itu, Pemda didorong untuk memperbanyak dan memaksimalkan penggunaan dan penegakan aplikasi PeduliLindungi pada tempat kegiatan publik seperti fasilitas umum, fasilitas hiburan (pusat perbelanjaan dan restoran), tempat wisata, dan fasilitas ibadah.***

Baca Juga: Berikut Syarat Naik Kapal KM Kelud , Lengkap dengan Jadwal Keberangkatan dari Batam

Halaman:

Editor: Niken Nurfujitania


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah