SUDUTBATAM.COM - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memusnahkan 220,12 kg kuda laut kering ilegal di kawasan Nambo, Klapa Nunggal, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat.
Pemusnahan komoditas tersebut merupakan tindak lanjut dari pengungkapan yang dilakukan oleh Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) dengan Bea Cukai di Marunda, Jakarta Utara awal Desember lalu.
"Ini kita musnahkan, karena komoditas ini mau diselundupkan," kata Kepala BKIPM, Rina.
Rina mengungkapkan, pemusnahan dilakukan guna memberikan efek jera sekaligus mencegah adanya hama penyakit ikan/hama penyakit ikan karantina (HPIK).
Rencananya, kuda laut kering tersebut akan dikirim ke Vietnam dan dikemas ke dalam 23 karton.