220 Kg Kuda Laut Kering Ilegal Dimusnahkan

- 30 Desember 2021, 21:08 WIB
Kuda laut kering hasil penangkapan dari penyelundup.
Kuda laut kering hasil penangkapan dari penyelundup. /KKP/

Adapun LIPI selaku Scientific Authority, saat ini sudah tidak mengeluarkan rekomendasi penangkapan kuda laut (Hippocampus spp) dari habitat alam untuk tujuan perdagangan, melainkan  hanya diperbolehkan dari hasil pengembangbiakan.

 

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyatakan praktik penyelundupan merugikan negara baik dari sisi ekonomi maupun keberlanjutan sumber daya. Dia pun meminta jajarannya untuk perang melawan tindak penyelundupan.***

Halaman:

Editor: Fadhil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah