Adapun LIPI selaku Scientific Authority, saat ini sudah tidak mengeluarkan rekomendasi penangkapan kuda laut (Hippocampus spp) dari habitat alam untuk tujuan perdagangan, melainkan hanya diperbolehkan dari hasil pengembangbiakan.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyatakan praktik penyelundupan merugikan negara baik dari sisi ekonomi maupun keberlanjutan sumber daya. Dia pun meminta jajarannya untuk perang melawan tindak penyelundupan.***