Bea Cukai Amankan Barang Ilegal Senilai Ro3,5 Triliun sepanjang 2021, Termasuk di Natuna dan Batam

- 6 Januari 2022, 20:13 WIB
Kapal patroli BC 20004.
Kapal patroli BC 20004. /Beacukai/

SUDUTBATAM.COM - Sepanjang 2021, pelaksanaan kegiatan patroli laut Bea Cukai telah melakukan 321 kali penegahan.

 

Perkiraan nilai barang mencapai Rp3.560.538.567.349, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp906.159.211.965.

 

Pada pelaksanaan operasi JS dan JW tahun 2021, Bea Cukai telah berhasil melakukan 16 kali penegahan dengan beberapa penegahan yang menonjol.

 

Salah satunya, penegahan KLM Tohor Jaya di perairan Pulau Burung, Riau yang membawa 17 Kg narkotika jenis methampetamine dan 1.000 butir happy five.  

 

Selanjutnya, Bea Cukai juga berhasil melakukan penegahan terhadap KLM Musfita di perairan Natuna bermuatan sekitar 200 ton hasil hutan berupa rotan yang akan diselundupkan ke Malaysia dan penegahan terhadap kapal kayu oskadon bermuatan sekitar 200 Kg narkotika jenis methampetamine, 200.000 butir ekstasi dan 47.500 butir pil happy five di perairan Aceh Timur.

 

Halaman:

Editor: Fadhil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah