Pemerintah Tegas Menindak Kapal Cantrang

- 16 Januari 2022, 20:26 WIB
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin. /kkp/

SUDUTBATAM.COM - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan akan memberlakukan sanksi terhadap kapal cantrang yang masih beroperasi.

 

Penegasan ini disampaikan dalam rangka memastikan implementasi penangkapan ikan terukur agar dapat terlaksana dengan baik dan dapat mewujudkan kesejahteraan bagi pelaku usaha dan nelayan.

 

“Kapal-kapal Cantrang yang tetap beroperasi sudah dipastikan tanpa izin. Hal ini tentu  mengancam kesuksesan penangkapan ikan terukur, oleh karena itu kami tegaskan akan kami lakukan tindakan sesuai ketentuan,” jelas Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin.

 

Lebih lanjut Adin menjelaskan bahwa pelarangan alat tangkap cantrang terakhir diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18  Tahun 2020.

 

Untuk mendukung pelaksanaan larangan tersebut, KKP selama ini telah melakukan sosialisasi, pembinaan, bahkan sampai memfasilitasi peralihan alat tangkap yang ramah lingkungan. Oleh sebab itu, Adin meminta para pelaku usaha untuk kooperatif dan mematuhi pelarangan Cantrang tersebut.

 

Halaman:

Editor: Fadhil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x