Pemerintah Tegas Menindak Kapal Cantrang

- 16 Januari 2022, 20:26 WIB
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin. /kkp/

“Kami sebelumnya banyak melakukan pembinaan terhadap kepatuhan larangan Cantrang, jadi sudah tidak ada alasan lagi bagi para pelaku usaha bandel yang tetap menggunakan Cantrang,” tegas Adin.

 

Ancaman alat tangkap Cantrang terhadap pelaksanaan penangkapan ikan terukur terungkap dalam kegiatan Sosialisasi Perikanan Tangkap dan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Sebagai Implementasi Penangkapan Ikan Terukur yang dilaksanakan secara maraton  di Kota Tegal dan Kabupaten Pati, Provinsi Jawa  Tengah.

 

Dalam kegiatan tersebut Direktur Jenderal Perikanan Tangkap, Muhammad Zaini, menyampaikan tujuan penangkapan ikan terukur adalah untuk menyeimbangkan antara ekologi dan ekonomi.

 

"Penangkapan ikan terukur ini menjamin penangkapan ikan dilaksanakan secara tertib sesuai kuota dan terdata dengan baik sehingga menjamin kelestarian sumber daya ikan dan lingkungan," ujar Zaini.

 

Lebih lanjut Direktur Pengawasan Sumber Daya Perikanan, Drama Panca Putra, menyampaikan bahwa tindakan tegas terhadap pelanggaran cantrang juga akan dilaksanakan terhadap pemilik kapal.

 

Halaman:

Editor: Fadhil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah