Dinkes dan Dirut RS Diminta Antisipasi Kekurangan Tenaga Medis Menghadapi Omicron

- 14 Februari 2022, 22:01 WIB
Pasien COVID-19 melakukan pemeriksaan kesehatan di Laboratorium RSKI Pulau Galang, Batam, Kepri.
Pasien COVID-19 melakukan pemeriksaan kesehatan di Laboratorium RSKI Pulau Galang, Batam, Kepri. /Penrem 033/WP./

"Tenaga kesehatan yang sudah mendapat vaksin dosis ke 2 atau belum di vaksin dapat kembali bekerja jika tes NAAT negatif pada hari ke 1-2 setelah terpapar dan dapat diulang pada hari ke 5-7 dan tetap bekerja dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat," ucap dr. Nadia.

Tenaga kesehatan yang terkonfirmasi Covid-19 baik asimptomatik atau gejala ringan tidak ada pembatasan ketentuan, namun memprioritaskan tenaga kesehatan dengan kondisi tanpa gejala untuk kembali bekerja lebih awal agar dapat melakukan monitoring pasien di ruang isolasi.

Hal tersebut harus berdasarkan persetujuan dari yang bersangkutan.

Baca Juga:Update Covid-19 Minggu 13 Februari 2022: 73 Warga Batam Positif, Ada yang Meninggal

Tenaga kesehatan dengan risiko kontak erat atau terpapar Covid-19 yang sudah mendapat vaksin dosis ke-3 dapat kembali bekerja setelah hasil negatif pada hari ke-2 setelah terpapar.

"Upaya ini kami harapkan segera dipersiapkan oleh setiap kepala dinas kesehatan provinsi/kabupaten dan direktur rumah sakit," ucap dr. Nadia. ***

Halaman:

Editor: Fadhil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah