Kementerian Kesehatan Berikan Penjalan Kenapa Booster Jadi Syarat Mudik Lebaran

- 26 Maret 2022, 15:44 WIB
Warga mengantre untuk mendapatkan vaksinasi dosis ketiga COVID-19 atau booster di Mall Botania Dua, Batam, Kepulauan Riau, Kamis (24/3/2022). Pemerintah menetapkan vaksinasi booster menjadi syarat mudik pada perayaan Idul Fitri 2022.
Warga mengantre untuk mendapatkan vaksinasi dosis ketiga COVID-19 atau booster di Mall Botania Dua, Batam, Kepulauan Riau, Kamis (24/3/2022). Pemerintah menetapkan vaksinasi booster menjadi syarat mudik pada perayaan Idul Fitri 2022. /Antara/Teguh Prihatna/

Baca Juga: Jadwal Pemadaman Listrik di Batam Siang Hingga Sore, Hari Ini 24 Maret 2022

Dengan demikian, kata Nadia, vaksinasi booster tetap harus dilaksanakan. Pemberian vaksinasi booster tetap mengacu pada interval pemberian vaksinasi, mulai dari vaksinasi pertama, vaksinasi kedua, hingga vaksinasi booster.

"Bagi masyarakat yang belum vaksinasi booster dan kebetulan akan melakukan mudik, diharapkan segera melakukan vaksinasi jika telah tiba waktunya. Vaksinasi booster bisa disuntikkan minimal setelah tiga bulan kepada orang yang sudah divaksinasi lengkap" tuturnya.

Lebih lanjut Nadia menyebut dengan masifnya vaksinasi, merupakan upaya komunal, tidak hanya untuk melindungi diri, juga sekaligus melindungi masyarakat Indonesia terutama para orang tua dari risiko kematian dan kesakitan akibat Covid-19.

"Mari hentikan perdebatan. Tujuan vaksinasi untuk melindungi masyarakat dari kematian akibat Covid-19. Bukan untuk mempersulit mobilitas,” jelasnya.***

Halaman:

Editor: Niken Nurfujitania

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah