Segera Cair, Ini Perkiraan Besaran THR dan Gaji 13 PNS Hingga Pejabat Pemerintah

- 7 April 2022, 15:36 WIB
Segera Cair, Ini Perkiraan Besaran THR dan Gaji 13 PNS Hingga Pejabat Pemerintah
Segera Cair, Ini Perkiraan Besaran THR dan Gaji 13 PNS Hingga Pejabat Pemerintah /Unsplash / Mufid Majnun./

SUDUTBATAM.COM - Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pejabat pemerintah akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) serta gaji ke-13.

Rencananya THR dan gaji ke 13 bagipara PNS atau pegawai pemerintah tersebut akan cair dalam waktu dekat ini.

THR PNS dan pejabat pemerintah akan diberikan paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal Idul Fitri tahun 2022. Sedangkan gaji ke-13 diberikan bulan Juli 2022.

Kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 tahun 2022 diberikan kepada :

Baca Juga: Jadwal Kapal PELNI KM Kelud Rute Belawan Tujuan Batam, Transit Tanjung Balai Karimun April 2022

1. PNS dan Calon PNS,
2. PPPK,
3. Prajurit TNI,
4. Anggota Polri,
5. Pejabat Negara,
6. Wakil Menteri,
7. Staf khusus di lingkungan kementerian/lembaga,
8. Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi,
9. Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,
10. Hakim Ad hoc,
11. Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural yg terdiri atas
12. Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain,
13. Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain,
14. Sekretaris atau dengan sebutan lain dan/atau
15. Anggota, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Jadwal Kapal PELNI KM Bukit Siguntang Pada April 2022, Semua Rute dan Harga Tiket

Belum diketahui pasti berapa besaran THR dan gaji ke-13 yang akan diterima PNS tahun ini.

Namun, apabila mengacu pada aturan tahun sebelumnya, maka ada beberapa golongan.

PNS Golongan I

Halaman:

Editor: Niken Nurfujitania

Sumber: Pikiran Rakyat Depok


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah