Ini Sanksi Bagi Pengusaha Jika Tak Bayarkan THR Kepada Pekerjanya

- 9 April 2022, 17:05 WIB
Ilustrasi dompet karyawan yang belum menerima THR
Ilustrasi dompet karyawan yang belum menerima THR /Pexels/Ahsanjaya

SUDUTBATAM.COM - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengingatkan sejumlah pengusaha untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja atau buruh.

Sesuai Surat Edaran (SE) Kemnaker Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tanggal 6 April 2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker, Haiyani Rumondang mengatakan bahwa Pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban pengusaha.

"Sebagai upaya memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaannya," kata Haiyani, Sabtu 9 April 2022.

Baca Juga: Jadwal Kapal KM Kelud Mei 2022, Rute Batam Tujuan Belawan Lengkap dengan Harga Tiket

Ketidakpatuhan pengusaha dalam pembayaran THR, sesuai Pasal 78 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, dapat dikenakan sanksi.

Adapun saksinya di antaranya sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi dan pembekuan kegiatan usaha.

"Pengenaan sanksi ini diberikan secara bertahap dalam kurun waktu tertentu yang diberikan kepada pengusaha atas ketidakpatuhan membayar THR," ujarnya.

Laporan yang kami terima melalui Posko THR Keagamaan Tahun 2021 tercatat sejumlah 3.316 laporan, terdiri dari 692 konsultasi dan 2.624 pengaduan THR.

Baca Juga: Jadwal Kapal PELNI KM Bukit Siguntang Pada April 2022, Semua Rute dan Harga Tiket

Halaman:

Editor: Niken Nurfujitania

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah