Kepala Disdukcapil Baru Boleh Diganti 2023

- 24 April 2022, 15:25 WIB
Ilustrasi - Kepala Disdukcapil Baru Boleh Diganti 2023.
Ilustrasi - Kepala Disdukcapil Baru Boleh Diganti 2023. /ANTARA.

SUDUTBATAM.COM - Mendagri, Tito Karnavian menandatangani surat moratorium (penundaan) penggantian/mutasi Pejabat Kepala Dinas Dukcapil Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Kebijakan moratorium ini bertujuan agar tidak mengganggu pelayanan Administrasi Kependudukan (Adminduk) dan mensukseskan program strategis nasional bidang Adminduk.

“Dukcapil Kemendagri saat ini sedang berkonsentrasi melaksanakan agenda nasional bidang adminduk melalui program-program strategis,” jelas Zudan Arif Fakrulloh, Dirjen Dukcapil Kemendagri.

Baca Juga:Jadwal dan Harga Tiket Terbaru KM Leuser sebelum Lebaran 2022

Zudan pun menambahkan apabila dilakukan penggantian kepala dinas (kadis) baru, maka memerlukan waktu lagi untuk kadis tersebut melakukan penyesuaian dalam melaksanakan tugas.

Adapun 7 program strategis Ditjen Dukcapil Kemendagri yaitu: Perubahan SIAK Terdistribusi menjadi SIAK Terpusat, Pengembangan Layanan Adminduk Digital dalam Genggaman.

Kemudian, Penyiapan DP4 dan DAK 2 untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden serta Pemilu Legislatif 2024, Penyiapan DP4 untuk Pilkada Serentak Tahun 2024.

Baca Juga:Jadwal dan Harga Tiket Terbaru KM Leuser sebelum Lebaran 2022

Selanjutnya, Pendataan Adminduk Penyandang Disabilitas, Pendataan Kemiskinan Ekstrim, dan Penerapan Buku Pokok Pemakaman.

Bersamaan dengan acara rakernas Dukcapil belajar pada Jumat 22 April 2022 lalu, disampaikan juga surat moratorium ini kepada seluruh Kadis Dukcapil provinsi dan kab/kota untuk segera menyampaikan kepada Kepala Daerah (KDH) dan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) setempat. Perlu diketahui, kebijakan moratorium ini dimulai dari tanggal 7 April 2022 hingga 31 Desember 2022.

Moratorium ini dilakukan agar tidak ada penggantian kepala dinas dukcapil. Karena setiap kali ada penggantian kepala dinas, memerlukan penyesuaian kerja dan proses belajar yang cukup perlu waktu, sehingga bisa menghambat program strategis nasional.

Halaman:

Editor: Fadhil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah