Tenaga Honorer Resmi Dihapus Pada 28 November 2023, Ini Isi Surat Menpan RB Tjahjo Kumolo

- 3 Juni 2022, 10:05 WIB
Simak penjelasan soal alasan MenPan RB Tjahjo Kumolo menghapus tenaga honorer pada 28 November 2023 mendatang.
Simak penjelasan soal alasan MenPan RB Tjahjo Kumolo menghapus tenaga honorer pada 28 November 2023 mendatang. //ANTARA/M Ibnu Chazar

SUDUTBATAM.COM - Pemerintah resmi akan menghapus status tenaga honorer pada 28 November 2023 mendatang.

Penghapusan tenaga honorer tersebut tertuang dalam surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPan RB) Tjahjo Kumolo.

Surat dengan nomor B/185/M.SM.02.03/2022 yang resmi diundangkan pada tanggal 31 Mei 2022. Salah satu isinya adalah mengatur penghapusan tenaga honorer.

Menurut Menteri Tjahjo menyatakan, bahwa pegawai ASN terdiri atas PNS dan PPPK. Sehingga tidak ada lagi tenaga honorer.

Baca Juga: Jadwal Kapal Pelni KM Lambelu Semua Rute Bulan Juni 2022

Hal itu berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN Pasal 6. Dan, pada Pasal 8 aturan tersebut berbunyi pegawai ASN berkedudukan sebagai unsur aparatur negara.

"Komitmen pemerintah untuk menyelesaikan dan penanganan tenaga honorer yang sudah bekerja di lingkungan instansi pemerintah," demikian bunyi surat tersebut, dilansir Kamis 2 Juni 2022.

Sedangkan, pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, menerangkan bahwa: Pasal 2 ayat (1) berbunyi jabatan ASN yang dapat diisi oleh PPPK meliputi JF dan JPT.

Adapun JPT yang dapat diisi dari PPPK sebagaimana tersebut dalam TjahPasal 5 adalah JPT Utama tertentu dan JPT Madya tertentu.

Selanjutnya, pada Pasal 96, ayat (1) berbunyi PPK dilarang mengangkat pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN. Ayat (2) berbunyi larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga bagi pejabat lain di lingkungan instansi pemerintah yang melakukan pengangkatan pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.

Halaman:

Editor: Niken Nurfujitania


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah