Izin Usaha 12 Holywings di DKI Jakarta Dicabut, Berikut Daftarnya

- 28 Juni 2022, 13:19 WIB
Ini kronologi Holywings dari gerai nasi goreng hingga 12 outlet Holywings Jakarta dicabut izin usaha oleh Anies Baswedan usai promo viral.
Ini kronologi Holywings dari gerai nasi goreng hingga 12 outlet Holywings Jakarta dicabut izin usaha oleh Anies Baswedan usai promo viral. /ANTARA/MUHAMMAD ADIMAJA

SUDUTBATAM.COM - Pemprov DKI mencabut izin 12 outlet 12 Holywings yang tersebar di wilayah Jakarta.

Pencabutan itu dilakukan Pemprov DKI Jakarta karena ada beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh Holywings.

Beberapa outlet Holywings Group yang berada di wilayah Provinsi DKI Jakarta terbukti ditemukan belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301 jenis usaha Bar yang telah terverifikasi.

Kepala DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta, Benny Agus Chandra mengatakan pihaknya secara resmi telah mencabut izin usaha yang dimiliki outlet Holywings di seluruh wilayah Jakarta.

Baca Juga: Jadwal Kapal PELNI KM Kelud Bulan Juli 2022 Terlengkap Semua Rute

Menurut Benny hal itu dilakukan berdasarkan temuan pelanggaran dan rekomendasi dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Yakni Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Provinsi DKI Jakarta serta Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (DPPKUKM) Provinsi DKI Jakarta.

“Sesuai arahan Gubernur untuk bertindak tegas, sesuai ketentuan dan menjerakan, serta mendasarkan pada rekomendasi dan temuan dua OPD Pemprov DKI Jakarta, maka kami selaku Dinas PM-PTSP mencabut izin usaha 12 outlet Holywings di Jakarta sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Benny Agus Seni 27 Juni 2022.

Kepala Disparekraf Provinsi DKI Jakarta, Andhika Permata menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan peninjauan lapangan gabungan bersama unsur DPPKUKM, DPMPTSP dan Satpol PP.

Dari peninjauan tersebut, ditemukan beberapa pelanggaran yang menjadi dasar rekomendasi pencabutan izin.

Halaman:

Editor: Niken Nurfujitania

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x