Kasus Aktif Covid-19 Melonjak, Pemerintah Wajibkan Vaksin Booster Jadi Syarat Masuk Tempat Publik

- 2 Juli 2022, 22:01 WIB
Kasus Aktif Covid-19 Melonjak, Pemerintah Wajibkan Vaksin Booster Jadi Syarat Masuk Tempat Publik
Kasus Aktif Covid-19 Melonjak, Pemerintah Wajibkan Vaksin Booster Jadi Syarat Masuk Tempat Publik /prfmnews.pikiran rakyat.com/

SUDUTBATAM.COM - Jumlah kasus aktif Covd-19 kembali melonjak di Indonesia.

Wakil Presiden (Wapres) Makruf Amin mengimbau kepada masyarakat untuk kembali memperketat protokol kesehatan.

Berdasarkan data Satuan Tugas Penanganan Covid-19, kasus masyarakat yang positif Covid-19 per 1 Juli 2022 bertambah sebanyak 2.049 kasus.

Melalui Satgas Penanganan Covid-19, pemerintah mewajibkan vaksin booster sebagai syarat memasuki tempat publik.

Baca Juga: Ini Langkah Robert Alberts Usai Persib Bandung Kalah Lawan PSS Sleman

Dilansir dari kanal YouTube BNPB Indonesia, Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Pemerintah terkait penanganan COVID-19 menyampaikan beberapa pesan.

Pada konferensi pers tersebut, Prof. Wiku Adisasmito mengatakan bahwa vaksin booster sudah seharusnya menjadi syarat wajib, untuk kegiatan masyarakat skala besar. Sehingga perlahan vaksin booster ini menjadi syarat memasuki fasilitas publik.

" Saat ini untuk kegiatan masyarakat berskala besar, sudah mensyaratkan vaksin booster bagi pesertanya. Ke depan akan menjadi persyaratan juga untuk memasuki fasilitas publik," kata Wiku.

Secara nasional masyarakat yang sudah melakukan vaksin booster baru menjadi 24 persen. Dari data yang disajikan satgas COVID-19 28 provinsi lainnya masih dibawah 30 persen.

Wiku juga mengajak seluruh masyarakat untuk segera melakukan vaksin booster.

Halaman:

Editor: Niken Nurfujitania


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah