Sidang Komisi Kode Etik Ferdy Sambo 18 Jam, Ini Hasil Keputusannya

- 26 Agustus 2022, 05:59 WIB
Sidang Komisi Kode Etik Ferdy Sambo 18 Jam, Ini Hasil Keputusannya.
Sidang Komisi Kode Etik Ferdy Sambo 18 Jam, Ini Hasil Keputusannya. // Polri.go.id/

SUDUTBATAM.COM - Komisi Kode Etik memutuskan untuk menjatuhkan sanksi berupa sanksi pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH terhadap Ferdy Sambo karena terbukti melanggar kode etik kepolisian.

Sidang Komisi Kode Etik Ferdy Sambo berlangsung sekitar 18 jam lamanya, dimulai dari Kamis 25 Agustus pukul 09.25 dan berakhir dengan pembacaan putusan pada Jumat dini hari pukul 02.00 WIB.

"Pelaksanaan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang berlangsung dari tadi pagi sampai dengan pagi kurang lebih sekitar 18 jam," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jumat 26 Agustus 2022.

Komisi Kode Etik Polri juga menjatuhkan sanksi berupa penempatan khusus selama 21 hari, yang tentunya ini sudah dijalankan oleh Ferdy Sambo tinggal menunggu sisanya.

Baca Juga: Brigadir J raih IPK 3,28 dari UT, Mestinya Ikut Diwisuda Hari Ini

"Sanksi yang diberlakukan yang pertama adalah sanksi etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela," kata Dedi.

Menurut Dedi, penjatuhan sanksi terhadap Ferdy Sambo oleh pimpinan sidang telah memutuskan secara kolektif kolegial.

"Meskipun yang bersangkutan mengajukan banding, ini merupakan haknya sesuai dengan Pasal 69 dikasi kesempatan untuk menyampaikan banding secara tertulis tiga hari kerja," kata Dedi.

Selain itu, kata Dedi, sidang etik Ferdy Sambo menghadirkan 15 orang saksi dan mengakui apa yang mereka lakukan.

"Irjen FS juga sama tidak menolak apa yang disampaikan oleh kesaksian para saksi tersebut artinya perbuatan tersebut betul adanya mulai dari merekayasa kasusnya kemudian menghilangkan barang buktinya dan juga menghalang-halangi dalam proses penyidikan," ujar Dedi.***

Editor: Iwan Sahputra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah