SUDUTBATAM.COM - Kombes Pol Agus Nurpatria mendapatkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) oleh Sidang Komisi Kode Etik Polri.
Sebelumnya, Agus Nurpatria ditetapkan tersangka Obstruction of Justice dalam kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Agus Nurpatria adalah anak buah Ferdy Sambo, yang saat itu menjabat Kepala Divisi Propam Polri.
Baca Juga: Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Bakal Diperiksa Menggunakan Lie Detector, Alat Antibohong
Ia disebut merusak barang bukti, termasuk rekaman CCTV di TKP rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, 8 Juli lalu.
"Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH dari anggota Kepolisian,” ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan, Rabu 7 September 2022.
Sidang kode etik terhadap KBP ANP berlangsung selama dua hari sejak Selasa 6 September 2022 kemarin. Sidang sempat ditunda dan dilanjutkan kembali hingga berakhir hari Rabu 7 September 2022 sore.
"Artinya bahwa sidang ini juga berjalan hampir 18 jam," ucapnya.
Berdasarkan keputusan hasil sidang hari ini terhadap KBP ANP, pasal yang dilanggar yakni Pasal 13 ayat 1 PP RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri juncto Pasal 5 ayat 1 huruf C, pasal 8 huruf C angka 1.
Baca Juga: Sadisnya Ferdy Sambo, Brigadir J Sempat Bersujud Minta Ampun Tapi Tetap Ditembak