Cek Syarat dan Ketentuan Penerima BSU dari Pemerintah, Akan Segera Disalurkan Kemnaker

- 7 September 2022, 12:59 WIB
Ilustrasi. Bantuan Subsidi Upah (BSU)
Ilustrasi. Bantuan Subsidi Upah (BSU) /Pixabay/iqbalnuril/

SUDUTBATAM.COM - Kementeran Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan akan seger menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU)

Kemnaker baru saja menerima 5.099.915 data calon penerima BSU Tahun 2022 dari BPJS Ketenagakerjaan.

Penyerahan data tahap pertama ini dilakukan oleh Direktur Utama (Dirut) BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo dan diterima langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah.

Baca Juga: Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Bakal Diperiksa Menggunakan Lie Detector, Alat Antibohong

Selain serah terima data, dalam kesempatan ini juga dilakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Bersama tentang Penyaluran BSU Tahun 2022.

Antara Kemnaker dengan bank himbara (Bank BRI, Bank BNI, Bank BTN, dan Bank Mandiri), Bank Syariah Indonesia (BSI), serta PT Pos Indonesia.

“Kita sudah menandatangani MoU dengan bank himbara, PT Pos, BSI dan sudah ada penyerahan data tahap pertama dari BPJS Ketenagakerjaan, mudah-mudahan bisa segera kita salurkan dalam minggu ini,” ujar Menaker, Selasa 6 September 2022 dilansir dari laman Setkab.go.id.

Menaker menyampaikan, untuk meningkatkan kinerja penyaluran BSU, tahun ini pihaknya juga menggandeng PT Pos Indonesia.

“Tahun 2022 ini, untuk mempercepat penyalurannya, di samping kami salurkan melalui bank-bank himbara dan BSI, kami juga menyalurkan melalui PT Pos Indonesia. Pokoknya inginnya cepat saja sampai kepada teman-teman pekerja/buruh,” ujarnya.

Menaker mengatakan, setelah dilakukan serah terima data, Kemnaker akan melakukan check and screening serta pemadanan data sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.

Halaman:

Editor: Niken Nurfujitania


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah