SUDUTBATAM.COM - Kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J masih terus menjadi perhatian publik.
Satu persatu anggota Polri yang diduga terlibat kasus pembunuhan Brigadir J terus diperiksa.
Sejumlah anggota Polri yang terlibat penghalangan penyelidikan (obstuction of justice) kasus pembunuhan rigadir J yang diskenariokan Irjen Pol Ferdy Sambo menjalani Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Dalam pengusutan kematian Brigadir J, Polri telah memeriksa 97 anggota polisi yang diduga melakukan pelanggaran etik, dan 35 di antaranya terbukti melanggar etik.
Dari 35 anggota yang melanggar etik tersebut, telah ditetapkan 7 tersangka atas dugaan obstruction of justice terkait CCTV. Salah satunya Irjen Pol Ferdy Sambo.
Baca Juga: Kombes Agus Nurpatra Dipecat Tidak Dengan Hormat dari Kepolisian
Selain itu, ada enam orang anggota Polri lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka penghalangan penyelidikan (obstuction of justice) antara lain:
1. Brigjen Pol Hendra Kurniawan selaku mantan Kepala Biro Pengamanan Internal (Karopaminal) Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri
2. Kombes Pol Agus Nurpatria selaku mantan Kepala Detasemen (Kaden) A Biropaminal Divisi Propam Polri
3. AKBP Arif Rahman Arifin selaku mantan (Wakil Kepala Detasemen) Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri.