Baca Juga: 7 Contoh Teks Editorial Singkat dan Terbaru 2022, Berbagai Macam Tema
Menurut Djuyamto, agenda persidangan yang biasanya tidak boleh dilakukan live misalnya saat mendengarkan keterangan saksi.
"Tapi saat keterangan saksi, ada yang tidak boleh. Karena terhalang dengan ketentuan KUHAP pasal 159 ayat 1. Artinya, nanti diserahkan kepada majelis hakim, apakah diperbolehkan atau sebagian saja," ujarnya.
Pihaknya kembali mengatakan, agenda persidangan mendengarkan keterangan saksi ini berkaitan dengan kesusilaan.
Sidang Ferdy Sambo sendiri siap dilangsungkan hari ini Senin 17 Oktober 2022, dengan agenda pembacaan surat dakwaan KLIK DISINI LIVE STREAMING.***