SUDUTBATAM.COM - Paspor dengan masa berlaku 10 tahun mulai diterbitkan hari ini, Rabu 12 Oktober 2022.
Penerbitan masa berlaku paspor 10 tahun yang baru ini didasarkan pada Pasal 2A Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI (Permenkumham) Nomor 18 Tahun 2022.
Adapun biaya pembuatan paspor tersebut masih sama dengan sebelumnya yaitu Rp350.000 untuk paspor biasa nonelektronik dan Rp650.000 untuk paspor biasa elektronik.
"Alhamdulillah kebijakan paspor dengan masa berlaku 10 tahun dapat diimplementasikan mulai 12 Oktober 2022," terang Plt Dirjen Imigrasi, Widodo Ekatjahjana melalui siaran pers resminya, Selasa 11 Oktober 2022.
Baca Juga: Contoh Cerita Pendek Bahasa Inggris Lengkap Dengan Terjemahan dan Pesan Moral
Menurut Widodo, paspor yang berlaku 10 tahun tidak berlaku pada paspor yang terbit sebelum aturan baru berlaku.
"Masa berlaku paspor 10 tahun tidak berlaku terhadap paspor yang terbit sebelum tanggal diimplementasikannya Permenkumham 18/2022," katanya.
Untuk diketahui dalam Pasal 2A Ayat (2) Permenkumham 18/2022 disebutkan paspor biasa (elektronik dan non-elektronik) dengan masa berlaku paling lama 10 tahun hanya diberikan kepada Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah.
Selain kategori itu, paspor diberikan untuk jangka waktu lima tahun.
Khusus bagi anak berkewarganegaraan ganda masa berlaku paspor menyesuaikan dengan jangka waktu hingga anak tersebut diwajibkan memilih kewarganegaraannya.