Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 Ditetapkan Sebanyak 24 Hari, Berikut Daftar Tanggalnya

- 11 Oktober 2022, 20:15 WIB
Ilustrasi kalender. total libur nasional dan cuti bersama sebanyak 24 hari
Ilustrasi kalender. total libur nasional dan cuti bersama sebanyak 24 hari /Pixabay/200degrees.

SUDUTBATAM.COM - Pemerintah resmi menetapkan daftar hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023.

Daftar hari libur nasional dan cut bersama pada tahun 2023, berdasarkan penetapan atau kesepakatan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri.

Melalui SKB tiga menteri tersebut pemerintah resmi menyepakati dan menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.

Adapun SKB tiga menteri tersebut yakni, Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.

Baca Juga: 3 Contoh Dialog Bahasa Inggris Terbaru yang Singkat dan Mudah Diingat

"Pada hari ini telah diputuskan dan ditetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023," jelas Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy usai menyaksikan penandatanganan SKB di Jakarta, Selasa 11 Oktober 2022, sebagaimana dilansir dari PMJ News.

Menurutnya ditetapkan libur nasional berjumlah 16 hari. Sementara itu untuk cuti bersama tahun 2023 ditetapkan 8 hari.

"Sehingga total libur nasional dan cuti bersama sebanyak 24 hari," sambungnya.

Berikut hari libur nasional tahun 2023, sebagai berikut:

- 1 Januari (Minggu) : Tahun Baru 2023 Masehi

Halaman:

Editor: Niken Nurfujitania

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x