Jalani Sidang Obstruction of Justice, Brigjen Hendra Kurniawan Didakwa Menghalangi Proses Penyidikan

- 19 Oktober 2022, 10:48 WIB
Jalani Sidang Obstruction of Justice, Brigjen Hendra Kurniawan Didakwa Menghalangi Proses Penyidikan
Jalani Sidang Obstruction of Justice, Brigjen Hendra Kurniawan Didakwa Menghalangi Proses Penyidikan /

SUDUTBATAM.COM - Sidang terdakwa terkait kasus pembunuhan Brigadir J kembali digelar hari ini, Rabu 19 Oktober 2022 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kali ini, gilran Hendra Kurniawan menjalani sidang perdana perkara Obstruction of Justice dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Hendra Kurniawan didakwa melakukan perintangan atau menghalangi proses penyidikan yang dilakukan dalam mengusut kasus tersebut.

“Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya,” ucap Jaksa Penuntut Umum.

Baca Juga: Contoh Teks Editoral Terbaru Hari Ini Oktober 2022, Tentang Lingkungan

Hendra Kurniawan didakwa melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Pada hari ini, ada tiga tersangka perintangan penyidikan atau Obstruction of Justice (OoJ) dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Sesi pertama persidangan dijadwalkan dimulai pukul 10.00 WIB dengan menghadirkan Arif Rahman Arifin, Agus Nurpatria, dan Hendra Kurniawan sebagai terdakwa dalam persidangan tersebut.

Baca Juga: Terungkap Sadisnya Ferdy Sambo, Tembak Brigadir J untuk Memastikan Sudah Tewas

Halaman:

Editor: Niken Nurfujitania

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah