Catat, Ini Daftar Jalan Tol yang Terapkan ETLE untuk Kendaraan Melebih Muatan

- 29 Oktober 2022, 19:40 WIB
Ilustrasi .Catat, Ini Daftar Jalan Tol yang Terapkan ETLE untuk Kendaraan Melebih Muatan
Ilustrasi .Catat, Ini Daftar Jalan Tol yang Terapkan ETLE untuk Kendaraan Melebih Muatan /Antara/ Indrianto Eko Suwarso

SUDUTBATAM.COM - Berikut adalah daftar jalan tol yang telah diterapkan tilang elektronik atau ETLE.

Penindakan terhadap para pelanggar lalu lintas dengan tilang elektronik atau ETLE juga akan diterapkan di jalan tol yang bekerja sama dengan pihak Jasa Marga.

“Polri bekerja sama dengan pihak Jasa Marga dalam menerapkan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) pada sejumlah titik di jalan tol,” tulis akun Divisi Humas Polri dalam unggahannya di Instagram, Sabtu 29 Oktober 2022.

Penindakan yang akan dilakukan menyasar kepada dua jenis pelanggar, yakni yang mengemudi melebihi batas kecepatan (overspeed) dan kendaraan yang melebih batas muatan (Over dimension over loading/ODOL).

Baca Juga: Contoh Amanat Pembina Upacara Hari Senin 31 Oktober 2022, untuk SD, SMP dan SMA

“Dilarang melebihi batas kecepatan maksimal berkendara di Jalan tol 100 km/jam,” sebutnya.

“Menyasar truk dan kendaraan pengangkut barang yang melanggar batas muatan maksimal,” tambahnya.

Berikut adalah jalan tol yang memberlakukan batas overspeed:

1.Tol Jakarta-Cikampek

2.Tol Layang Mohammed Bin Zayed (MBZ)

Halaman:

Editor: Niken Nurfujitania


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah