Hari Ini Sidang Ferdy Sambo, Putri Candrawati Beri Kesaksian untuk Bharada E, Bripka RR dan Kuat Maruf

- 12 Desember 2022, 10:02 WIB
Putri Candrawati hari ini akan memberikan kesaksian untuk Bharada Richard Eliezer (Bharada E), Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf
Putri Candrawati hari ini akan memberikan kesaksian untuk Bharada Richard Eliezer (Bharada E), Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf /Antara/Indrianto Eko Suwarso/

SUDUTBATAM.COM - Sidang Ferdy Sambo hari ini akan digelar terbuka untuk umum.

Putri Candrawati hari ini akan memberikan kesaksian untuk Bharada Richard Eliezer (Bharada E), Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf pada Senin, 12 Desember 2022.

Putri Candrawati dalam sidang suaminya, Ferdy Sambo, akan bersaksi dan selanjutnya akan dimintai keterangan sebagai saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini.

Agenda sidang Ferdy Sambo hari ini merupakan lanjutan dari sidang kesaksian Putri Candrawati dimana sebelumnya tertunda sejak 7 Desember 2022 kemarin.

Baca Juga: Jadwal BRI Liga 1 Pekan ke-13, Lengkap Semua Tim Mulai Hari Ini

Jalannya sidang Ferdy Sambo hari ini diperkirakan akan menarik sebab kesaksian istri mantan Kadiv Propam Polri itu akan memberikan kesaksian secara terbuka.

Sidang sebelumnya, Ferdy Sambo memberikan kesaksian untuk ketiganya, dan saat ini giliran istrinya Putri Candrawati diminati keterangan sebagai saksi.

Sebelumnya, tim pengacara kubu Ferdy Sambo, Arman Hanis, sempat mengajukan permohonan sidang tertutup saat Putri Candrawati memberikan kesaksian dalam sidang tersebut.

"Saudara Putri dipanggil sebagai saksi pada tanggal 27 Oktober 2022 kami mengajukan permohonan kepada majelis hakim yang kami tindak lanjuti di tanggal 6 Desember permohonan agar pemeriksaan terhadap Ibu Putri sebagai saksi maupun terdakwa dapat dilakukan secara tertutup karena menyangkut kekerasan seksual," kata dia, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 6 Desember 2022.

Namun permintaan itu berakhir dengan penolakan dari Majelis Hakim yang saat itu diketuai Wahyu Iman Santoso.

Dengan cepat Hakim Wahyu menolak Arman Hanis, sebab, kata dia, Putri Candrawati tidak didakwa dengan pasal asusila melainkan pembunuhan berencana.

Baca Juga: Profil dan Biodata Raffi Pada Film Kupu-Kupu Malam WeTV

Artinya, dalam dakwaan tidak ada sama sekali sisi yang tak etis bila ditampilkan kepada masyarakat luas.

"Mengenai tertutup kami tidak bisa mengabulkan, karena terdakwa didakwa oleh jaksa penuntut umun tentang tindak pidana pembunuhan berencana dan bukan asusila," ucap hakim.

"Bahwa di dalam tindak pidana tersebut ada asusila itu merupakan kebetulan, dan kita meminta teman-teman pers maupun teman-teman pengunjung untuk lebih selektif," katanya lagi.

Dalam kasus kematian Brigadir J, Putri Candrawati ikut didakwa pasal pembunuhan berencana, bersama Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Makruf.

Kelima terdakwa dijerat dengan tepatnya dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. ***

Editor: Niken Nurfujitania


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah