Cara Mudah Mendaftar NPWP Online dan Syarat-Syaratnya

- 8 Februari 2023, 07:15 WIB
Ilustrasi - Cara Mudah Mendaftar NPWP Online dan Syarat-Syaratnya
Ilustrasi - Cara Mudah Mendaftar NPWP Online dan Syarat-Syaratnya /UNSPLASH/@kellysikkema

SUDUTBATAM.COM – Artikel ini akan membahas tentang cara mendaftarkan NPWP secara online beserta syarat-syaratnya.

NPWP adalah singkatan dari Nomor Pokok Wajib Pajak. Sebagai warga negara yang baik, membayar pajak sesuai ketentuan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan. Bentuk ketaatan dalam membayar pajak adalah dengan memiliki NPWP.

Dilansir dari Direktorat Jenderal Pajak, pengertian dari Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajibannya.

NPWP wajib dimiliki jika tidak, yang bersangkutan tidak bisa mengurus perizinan di hampir semua kabupaten/kota di Indonesia.

NPWP juga menjadi syarat utama menjadi karyawan. Karena perusahaan wajib melakukan perpajakan untuk karyawannya.

Cara membuat NPWP sangat mudah karena sudah bisa mendaftar secara online. Langsung simak berikut ini cara mendaftarkan NPWP secara online.

Cara Mendaftar NPWP Secara Online

Untuk mendaftar NPWP secara online, saat ini bisa dilakukan melalui website DJP. Kamu bisa langsung menuju ini https://ereg.pajak.go.id. Kemudian klik daftar untuk mendaftarkan akun baru.

Hanya saja, pendaftaran NPWP online ini hanya khusus untuk orang pribadi. Seperti NPWP karyawan, NPWP wiraswasta ataupun NPWP PNS/ASN.

Halaman:

Editor: Iwan Sahputra


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x