Bagi WNI: Fotokopi KTP
Bagi WNA: Fotokopi Paspor; dan Fotokopi KITAS; atau Fotokopi KITAP Dokumen yang menunjukkan tempat dan kegiatan usaha Surat pernyataan bermaterai yang menyatakan jenis dan tempat/lokasi kegiatan usaha; atau Keterangan tertulis atau elektronik dari penyedia jasa aplikasi online yang merupakan mitra usaha Wajib Pajak.
3. Syarat NPWP orang pribadi wanita kawin yang dikenai perpajakan secara terpisah:
Bagi WNI: Fotokopi KTP
Bagi WNA: Fotokopi Paspor, KITAP, KITAS Fotokopi NPWP Suami Fotokopi KK (Kartu Keluarga) Fotokopi surat perpajakan luar negeri bagi suami WNA Fotokopi surat pernyataan pengajuan NPWP terpisah dari suami.***