Permohonan NPWP badan sementara ini hanya bisa dilakukan melalui Kantor Pelayanan Pajak wiliyah masing-masing.
Ada 3 tahapan yang harus dilalui :
1. Pendaftaran Akun NPWP Online
2. Pengisian Formulir NPWP Online
3. Penyampaian Formulir NPWP Online
Syarat Daftar NPWP Secara Online
1. Syarat NPWP orang pribadi bukan pengusaha:
Bagi WNI: Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk)
Bagi WNA: Fotokopi Paspor, Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS), Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
2. Syarat NPWP orang pribadi yang merupakan pengusaha/melakukan pekerjaan bebas: