Divonis Hukuman Mati, Eksekusi Seperti Apa Yang Akan Dilakukan Kepada Ferdy Sambo?

- 13 Februari 2023, 20:45 WIB
Ferdy Sambo/Instagram/@pikiranrakyat
Ferdy Sambo/Instagram/@pikiranrakyat /

SUDUTBATAM.COM - Ferdy Sambo akhrinya divonis hukuman mati. Lalu bagaimana eksekusi hukuman mati di Indonesia?

Terdakwa Ferdy Sambo divonis mati oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Vonis tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso di ruang sidang Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

"Menyatakan, mengadili terdakwa Ferdy Sambo SH. SiK MH, divonis pidana hukuman mati," kata hakim ketua Wahyu dalam persidangan, Senin (13/2/2023)

Mantan anggota Polri yang menyandang jenderal bintang dua itu terbukti melanggar beberapa pasal, yaitu:

- Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP

- Pasal 49 UU ITE juncto Pasal 55 KUHP

- terbukti terlibat obstruction of justice

Hukuman mati di Indonesia diatur dalam Pasal 11 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP. Dalam aturan itu ditulis bahwa pidana mati dijalankan oleh algojo di tempat gantungan dengan menjeratkan tali yang terikat di tiang gantung pada leher terpidana.

Halaman:

Editor: Iwan Sahputra


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x