Divonis Hukuman Mati, Eksekusi Seperti Apa Yang Akan Dilakukan Kepada Ferdy Sambo?

- 13 Februari 2023, 20:45 WIB
Ferdy Sambo/Instagram/@pikiranrakyat
Ferdy Sambo/Instagram/@pikiranrakyat /

Kemudian, menjatuhkan papan tempat terpidana tersebut berdiri.

Namun, dalam ketentuan Pasal 11 KUHP diubah dengan UU Nomor 02/Pnps/1964 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati yang Dijatuhkan oleh Pengadilan di Lingkungan Pengadilan Umum dan Militer. Pasal 1 UU tersebut mengatur bahwa pelaksanaan hukuman mati yang dijatuhkan Peradilan Umum maupun Peradilan Militer dilakukan dengan ditembak sampai mati.

Berdasarkan UU Nomor 2/PNPS/1964, seperti ini tata cara pelaksanaan hukuman mati di Indonesia:

- Terpidana diberitahu tentang rencana hukuman mati oleh jaksa sekitar 3 kali 24 jam sebelum eksekusi dilakukan.

- Apabila terpidana sedang hamil, maka pelaksanaan hukuman mati akan dilaksanakan 40 hari setelah anaknya dilahirkan.

- Regu penembak terdiri dari seorang bintara, 12 orang tamtama, di bawah pimpinan seorang perwira. Yang membentuknya adalah Kepala Polisi Daerah atau Kapolda.

- Komandan pengawal akan menutup mata terpidana dengan sehelai kain saat tiba di lokasi eksekusi.

- Terpidana boleh memilih apakah ingin berdiri, berlutut, atau duduk.

- Jarak antara regu penembak dengan terpidana kurang daru 5 meter dan tidak lebih dari 10 meter.

- Komandan regu penembak akan menggunakan pedang untuk memberikan isyarat kepada anggotanya untuk membidik jantung terpidana.

Halaman:

Editor: Iwan Sahputra


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x