Kemudian, menjatuhkan papan tempat terpidana tersebut berdiri.
Namun, dalam ketentuan Pasal 11 KUHP diubah dengan UU Nomor 02/Pnps/1964 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati yang Dijatuhkan oleh Pengadilan di Lingkungan Pengadilan Umum dan Militer. Pasal 1 UU tersebut mengatur bahwa pelaksanaan hukuman mati yang dijatuhkan Peradilan Umum maupun Peradilan Militer dilakukan dengan ditembak sampai mati.
Berdasarkan UU Nomor 2/PNPS/1964, seperti ini tata cara pelaksanaan hukuman mati di Indonesia:
- Terpidana diberitahu tentang rencana hukuman mati oleh jaksa sekitar 3 kali 24 jam sebelum eksekusi dilakukan.
- Apabila terpidana sedang hamil, maka pelaksanaan hukuman mati akan dilaksanakan 40 hari setelah anaknya dilahirkan.
- Regu penembak terdiri dari seorang bintara, 12 orang tamtama, di bawah pimpinan seorang perwira. Yang membentuknya adalah Kepala Polisi Daerah atau Kapolda.
- Komandan pengawal akan menutup mata terpidana dengan sehelai kain saat tiba di lokasi eksekusi.
- Terpidana boleh memilih apakah ingin berdiri, berlutut, atau duduk.
- Jarak antara regu penembak dengan terpidana kurang daru 5 meter dan tidak lebih dari 10 meter.
- Komandan regu penembak akan menggunakan pedang untuk memberikan isyarat kepada anggotanya untuk membidik jantung terpidana.