Kedua, tanggung jawab dan permintaan maaf pemerintah kepada para korban dan para veteran Belanda itu sendiri.
Terakhir, masalah kompensasi dan rehabilitasi bagi para veteran yang dianggap sebagai penjahat perang.
Perdana Menteri Rutte, didampingi Menteri Luar Negeri Wopke Fuchstra dan Menteri Pertahanan Kaisa Olorongren, mengeluarkan pernyataan permintaan maaf atas kekerasan ekstrem tersebut.
Rutte masih bersikeras, mengutip Konvensi Jenewa 1949, bahwa dia menyebut ini bukan kejahatan perang melainkan kekerasan ekstrem.
"Masa kekerasan itu terjadi sebelum Konvensi Jenewa. Kesimpulannya kami tidak setuju itu kejahatan perang secara yuridis. Secara moral, ya, tapi tidak secara yuridis," tegas Rutte.***