Jadwal dan Lokasi SIM Keliling di DKI Jakarta Hari Ini Senin 18 Juli 2022

18 Juli 2022, 08:45 WIB
Jadwal dan Lokasi SIM Keliling di DKI Jakarta Hari Ini Senin 18 Juli 2022 /Instagram @satlantascimahi/

SUDUTBATAM.COM - Berikut merupakan informasi jadwal dan lokasi SIM Keliling di DKI Jakarta.

Hari ini Senin 18 Juli 2022, Polda Metro Jaya menyediakan mobil SIM Keliling yang tersebar di lima lokasi.

Bagi warga DKI Jakarta dapat mendatangi lokasi-lokasi SIM Kelilng untuk mengurus SIM.

Saat ini mobil SIM Keliling yang biasa terdapat di Jakarta Utara sementara ini ditiadakan.

Baca Juga : Kumpulan Berita Jadwal Kapal Pelni Terbaru dan Terlengkap Bulan Juli dan Agustus 

Sedangkan, bagi yang ada di Jakarta Pusat, bisa datang ke Kantor Pos Lapangan Banteng.

Satu mobil SIM Keliling diparkir di Mall Grand Cakung, yang melayani perpanjangan SIM untuk warga Jakarta Timur.
Kemudian, dua lagi ada di Mall Citraland dan LTC Glodok untuk warga Jakarta Barat.

Berikutnya mobil SIM Keliling terakhir ada di Kampus Trilogi Kalibata, yang lokasinya ada di Jakarta Selatan.

Waktu pelayanan semua mobil SIM Keliling di daerah Ibu Kota yaitu mulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB.

Terpisah khusus untuk warga Bekasi disediakan mobil SIM Keliling yang pada hari ini diparkir di Bekasi Cyber Park.

Jangan lupa untuk mengambil nomor antrean terlebih dahulu, dan waktu pelayanannya mulai pukul 08.00 WIB hingga 10.00 WIB.

Lalu, pengurusan perpanjangan masa berlaku SIM warga Bogor pada hari ini bisa dilakukan di mobil SIM Keliling yang terparkir di Polsek Ciampea dan Yogya Dramaga.

Baca Juga: Jadwal Kapal PELNI KM Labobar Bulan Juli 2022 dan Syaratnya Lengkap dengan Harga Tiketnya

Waktu pelayanan SIM Keliling di Kota Hujan mulai pukul 09.00 WIB sampai 12.00 WIB.

Berlanjut, masyarakat Bandung yang butuh mengurus perpanjangan masa berlaku SIM, maka bisa mengunjungi satu dari dua mobil SIM Keliling yang pada hari ini diparkir di BTM Cicadas dan Pasar Modern Batununggal.

Pelayanan SIM Keliling di Kota Kembang mulai pukul 08.00 WIB hingga selesai.

Sekedar informasi, biaya perpanjang SIM, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, adalah Rp80 ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp75 ribu untuk perpanjangan SIM C.

Layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C, yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.

Syarat perpanjangan SIM A atau C yakni Foto Kopi KTP yang masih berlaku, foto kopi SIM lama dan SIM asli, serta bukti cek kesehatan.***

Editor: Niken Nurfujitania

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler