SUDUTBATAM.COM - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menerbitkan aturan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang akan efektif mulai 17 Juli 2022.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menhub Nomor 70 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19.
Dalam aturan terbaru tersebut, syarat naik pesawat dan kapal laut, calon penumpang wajib sudah divaksin dosis ketiga atau booster.
Sementara itu, bagi masyarakat yang belum melakukan vaksinasi booster, diwajibkan untuk melakukan tes antigen atau RT-PCR Covid-19.
Baca Juga: Tips Cara Berpakaian yang Tepat Sesuai Postur Tubuh, Cewek Harus Paham
Berikut ini persyaratan terbaru dalam melakukan perjalanan menggunakan pesawat dan kapal laut dengan perjalanan dalam negeri.
1. Sudah mendapat vaksin booster
Bagi yang mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
2. Baru mendapat vaksin kedua
• Wajib menunjukkan hasil negatif rapid tes antigen.