SUDUTBATAM.COM – Mantan Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin divonis enam tahun penjara.
Dodi Reza Alex Noerdin sebelumnya terjaring operasi tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Oktober 2021 lalu.
KPK melakukan oerasi tangkap tangan Dodi Reza Alex Noerdin terkait kasus suap pengerjaan empat proyek di Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin pada 2021 lalu.
Keputusan vonis Dodi Reza Alex Noerdin yang dibacakan hakim ketua Yoserizal ini lebih ringan dibandingkan dengan tututan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Jaksa KPK sebelumnya menuntut Dodi Reza Alex Noerdin dengan hukuman 10 tahun penjara.
“Mengadili terdakwa Dodi Reza hukuman 6 tahun penjara, dengan denda Rp250 juta dan subsider 5 bulan kurungan penjara," kata Yoserizal, Selasa 5 Juli 2022 dilansir Sudut Batam dari Antara.
Majelis hakim juga menghukum terdakwa Dodi Reza, dengan wajib membayar uang pengganti senilai Rp1.16 miliar.
Bayaran uang pengganti tersebut wajib diselesaikan selama 1 bulan. Jika tidak mencukupi, maka akan dilakukan penyitaan harta benda milik terdakwa Dodi Reza untuk dilelang, atau diganti pidana penjara tambahan selama 1 tahun.
“Dengan ini memerintahkan terdakwa Dodi Reza tetap dalam tahanan," kata hakim saat membacakan putusan.