Baca Juga: 5 Pantai di Batam Cocok untuk Healing dan Camping: Nomor 3 Pernah Disinggahi Artis Ibukota
Sedangkan terdakwa Dodi Reza menyatakan, akan berpikir dulu atas vonis majelis hakim tersebut, yang mendengarkan vonis secara daring dari Gedung Merah Putih KPK Jakarta.
Adapun tuntutan yang diajukan kepada Dodi yaitu sebagaimana Pasal 12 huruf (a), Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.***