SUDUTBATAM.COM - Valencya, seorang istri di Karawang, Jawa Barat akhirnya dituntut bebas oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelumnya, Valencya dituntut 1 tahun penjara karena memarahi suamiinya yang suka mabuk-mabukan.
Kasus ini pun sempat menghebohkan publik, hingga akhirnya Kejaksaan Agung (Kejagung) turun tangan.
Jaksa dari Kejagung juga menganulir tuntutan 1 tahun penjara terhadap Valencya.
Baca Juga: Waduh! Marahi Suami Karena Suka Mabuk, Seorang Istri di Karawang Dituntut Penjara
sebagaimana dikutip Sudut Batam dari Galamedianews dengan judul "Tuntutan 1 Tahun Penjara Valencya Akhirnya Dianulir, Begini Alasan Jaksa"
Dalam pertimbangannya, Jaksa menilai perbuatan suami Valencya yang menyebabkan perkara ini terjadi.
"Tidak hanya dilihat karena terdakwa mengatakan kata-kata tidak sopan atau saksi korban tidak tahan karena tertekan batin atas sikap perilaku terdakwa," ucap JPU Kejagung.
"Hal tersebut bukan merupakan pidana, justru perbuatan saksi korban lah yang membuat ini terjadi," lanjut JPU saat sidang replik yang dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Karawang, Selasa, 23 November 2021.