Sanksi untuk Persipura Jayapura Ditangan Komite Disiplin PSSI

- 27 Februari 2022, 12:50 WIB
Tim skuad Persipura Jayapura
Tim skuad Persipura Jayapura /PSSI

SUDUTBATAM.COM - Persipura Jayapura terancam dapat sanksi berat dari Komite Disiplin PSSI.

Hal itu buntut dari Persipura Jayapura yang tidak datang ke stadion saat menghadapi Madura United FC pada 21 Februari 2022 lalu.

Komite Disiplin PSSI saat ini masih terus melakukan pendalaman terkat dengan kasus Persipura Jayapura tersebut.

Sekjen PSSI Yunus Nusi pun membenarkan hal itu, bahwa saat ini persoalan Persipura Jayapura sudah ditangan Komite Disiplin PSSI.

Baca Juga: Syarat Naik Pesawat untuk Anak di Bawah 12 Tahun, Masih Wajib Lampirkan Hasil Negatif PCR

"Komdis terus melakukan pendalaman untuk mengkaji sebelum akhirnya memberikan putusan. Ya kita tunggu saja apa yang akan diputuskan oleh Komdis,’’ kata Yunus. dilansir Sudut Batam dari laman ligaindonesiabaru.com, Minggu 27 Februari 2022.

Persipura sebelumnya mengirim surat permohonan tertanggal 20 Februari 2022. Isi surat itu menjelaskan, Persipura tidak bisa bertanding seusai hasil tes PCR yang dilakukan pada 20 Februari 2022 menunjukkan 9 yang positif (3 ofisial dan 6 pemain).

Pada surat tersebut tertulis, "maka kami berkoordinasi dengan LIB untuk dilakukan tes pembanding pada Senin (21/2). Jika hasil tes pembanding masih ada beberapa pemain dengan status positif, Persipura Jayapura TIDAK DAPAT BERTANDING disebabkan (1) jumlah pemain banyak yang berhalangan untuk dimainkan, (2) menghilangkan azas fairness."

PT Liga Indonesia Baru (LIB) kemudian bergerak cepat. Mereka melakukan tes ulang. Hasilnya, sesuai dengan surat yang dikirimkan LIB dengan nomor 100/LIB-KOM/II/2022 menyebutkan, hasil negatif mencapai 21 pemain dan 7 ofisial. Sedangkan hasil positif 6 pemain, 3 ofisial.

Baca Juga: Syarat Naik Pesawat Terbaru untuk Pernerbangan Domestik, ke Jawa dan Bali Simak Dokumen yang Harus Dilengkapi

Halaman:

Editor: Niken Nurfujitania

Sumber: ligaindonesiabaru.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah