ASN Pemko Batam Dilarang Cuti Mulai 15 Desember 2021

- 1 Desember 2021, 21:10 WIB
Sekda Kota Batam Jefridin Hamid.
Sekda Kota Batam Jefridin Hamid. /Pemkot Batam/

SUDUTBATAM.COM - Pemerintah Kota Batam Kepulauan Riau melarang pegawai negeri sipil di lingkungannya mengambil cuti bekerja mulai 15 Desember 2021 hingga 10 Januari 2022, sebagai upaya pencegahan penularan Covid-19 di musim libur Natal dan tahun baru.

"Wali kota menyampaikan, tidak memberi izin cuti mulai 15 Desember 2021 hingga 10 Januari 2022. Ini kebijakan Pak Wali," kata Sekretaris Daerah Kota Batam Jefridin Hamid dikutip dari Antara Kepri, Selasa 30 November 2021.

Kebijakan Pemkot Batam itu relatif lebih lama dari yang diatur pemerintah dalam Surat Edaran Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No.26 tahun 2021, yang melarang ASN atau PNS mengambil cuti dan bepergian ke luar kota pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Baca Juga: Dilarang Pesta Tahun Baru 2022 di Provinsi Kepri

Apabila ada PNS melanggar maka akan diberikan sanksi sesuai PP no. 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Mengenai pengetatan pembatasan kegiatan masyarakat pada masa libur Natal dan tahun baru, ia mengatakan Pemkot Batam masih menunggu instruksi Mendagri terbaru. Untuk saat ini, masih berlaku PPKM level dua hingga 6 Desember 2021.

"Sampai detik ini aturan kita sesuai instruksi Mendagri. Kita mengikuti aturan yang ada," kata dia.

Di tempat yang sama, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Batam Hasnah mengatakan, sesuai Surat Edaran no.26 tahun 2021 yang berlaku di seluruh Indonesia, maka ONS dilarang bepergian dan cuti selama Natal dan tahun baru, mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Baca Juga: Kasus Covid-19 Varian Omricon Ditemukan di Singapura, Kepri Lakukan Langkah Antisipasi

Halaman:

Editor: Iwan Sahputra


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah