Buruh di Batam Kembali Demo, Ini Tiga Tuntutan Utamanya

- 26 Januari 2022, 12:09 WIB
Buruh di Batam menggelar aksi menolak penetapan UMK 2022  beberapa waktu lalu
Buruh di Batam menggelar aksi menolak penetapan UMK 2022 beberapa waktu lalu /SUDUT BATAM/Niken Nurfujitania

SUDUTBATAM.COM - Ratusan buruh di Batam hari ini, Rabu 26 Januari 2022 kembali turun ke jalan.

Para buruh kembali menggelar aksi demo di depan kantor Wali Kota Batam, Batam Center.

Ada tiga tuntutan utama yang disampaikan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) tersebut.

Pertama, para buruh menuntut kepada pemerintah untuk membatalkan Undang-undang No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Baca Juga: Buruh di Batam Kembali Demo, Ini Tiga Tuntutan yang Disampaikan kepada Pemerintah

Kedua menolak revisi Undang-undang No 12 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pembentukan Perundang-undangan.

Ketiga para buruh juga mendesak Gubernur Kepri untuk segera merevisi SK Gubernur tentang Upah Minimum ang berdasarkan PP No 36 Tahun 2021.

"Hari ini untuk kesekian kalinya kita turun ke jalan, tuntutan kita masih sama, kita akan terus berjuang," kata salah satu buruh dalam orasinya.

Baca Juga: Buruh di Batam Kembali Demo Hari Ini, Menolak Kenaikan UMK 2020 Sebesar 0,85 Persen

Para buruh meminta kepada Pemerintah Kota (Pemko) Batam untuk mendukung buruh dalam menyampaikan aspirasi kepada Pemprov Kepri dan juga Pemerintah pusat.

Halaman:

Editor: Niken Nurfujitania


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x