Residivis Penikaman Todongkan Pisau Gasak Barang Korban

- 31 Januari 2022, 18:27 WIB
YN, pelaku Curas (kanan) dan MA, penadah (kiri), diamankan di Mapolsek Sagulung.
YN, pelaku Curas (kanan) dan MA, penadah (kiri), diamankan di Mapolsek Sagulung. /Polresta Barelang/

SUDUTBATAM.COM - Unit Operasional (Opsnal) Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Sagulung mengamankan YN (23), karena telah merampas telepon genggam milik salah seorang warga di Perumahan PJB tahap I, Kelurahan Sagulung Kota, Batam.

 

Selain itu, polisi juga mengamankan MA (23) yang merupakan penadah hasil curian dari YN.

 

Aksi pencurian yang dilakukan pelaku terbilang nekat. Pelaku mendatangi korban berinisial TE (21) yang tengah duduk bersama tiga temannya. Kemudian menendang kursi dan menodong senjata tajam (Sajam) ke arah korbannya.

 

Selanjutnya pelaku merampas barang berharga korban dan kabur menggunakan sepeda motornya.

 

Kejadian ini langsung dilaporkan ke Markas Kepolisian Sektor (Mapolsek) Sagulung. Opsnal pun langsung menindaklanjuti dengan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

 

Halaman:

Editor: Fadhil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x