Residivis Penikaman Todongkan Pisau Gasak Barang Korban

- 31 Januari 2022, 18:27 WIB
YN, pelaku Curas (kanan) dan MA, penadah (kiri), diamankan di Mapolsek Sagulung.
YN, pelaku Curas (kanan) dan MA, penadah (kiri), diamankan di Mapolsek Sagulung. /Polresta Barelang/

Polisi juga berhasil menyita satu unit sepeda motor Yamaha Vega-R dan mendapati senjata tajam berupa sebilah pisau dari tangan pelaku YN yang digunakan sebagai alat dalam beraksi.

 

Atas perbuatannya, YN dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun kurungan. Sementara MA dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 4 tahun.***

Halaman:

Editor: Fadhil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah