Residivis Penikaman Todongkan Pisau Gasak Barang Korban

- 31 Januari 2022, 18:27 WIB
YN, pelaku Curas (kanan) dan MA, penadah (kiri), diamankan di Mapolsek Sagulung.
YN, pelaku Curas (kanan) dan MA, penadah (kiri), diamankan di Mapolsek Sagulung. /Polresta Barelang/

Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Sagulung, Inspektur Polisi Satu (Iptu) Mohammad Darma Ardiyaniki, mengatakan, kedua pelaku ditangkap di wilayah yang berbeda.

 

“Pelaku utama (YN) diamankan di Pulau Malang, Kecamatan Nongsa. Sedangkan penadahnya ditangkap di Tiban, Kecamatan Sekupang, Kota Batam, pada Jumat 28 Januari 2022 malam,” kata Iptu Mohammad Darma Ardiyaniki, Minggu, 30 Januari 2022.

 

Ia menjelaskan, pelaku saat beraksi terlebih dahulu mempersiapkan sebilah pisau berukuran 30 sentimeter (cm).

 

“Pelaku ini, pernah ditahan (residivis) dengan kasus penikaman yang korbannya mengalami luka berat. Kejadiannya (tempat kejadian perkara/TKP) di kawasan Batuaji, tahun 2020 lalu. Pelaku dikenakan Pasal 351 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dan telah bebas pada bulan Agustus 2021 kemarin,” ungkap Niki.

 

Dalam penangkapan ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti (BB) di antaranya satu unit HP merek OPPO F1 dari tangan penadah MA yang merupakan hasil tindak pidana atau miilik korban.

 

Halaman:

Editor: Fadhil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah