SUDUTBATAM.COM - Berikut adalah syarat naik pesawat untuk anak di bawah 5 tahun maupun 5 tahun.
Syarat naik pesawat untuk anak di bawah 5 tahun masih mengacu pada SE Kemenhub No 96 tahun 2021.
Adapun syarat naik pesawat untuk anak di bawah 5 tahun masih wajib melampirkan hasil negatif tes PCR.
Berikut adalah syarat lengkap bagi pelaku perjalanan dalam negeri menggunakan pesawat.
Baca Juga: Syarat Terbaru Naik Pesawat Januari 2022, Anak di Bawah 12 Tahun Masih Wajib PCR
Untuk perjalanan dari dan ke Jawa Bali
Harus menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19 dan wajib mengunduh PeduliLindungi di smartphone.
Untuk yang baru vaksin dosis pertama, wajib melampirkan hasil tes PCR yang hasilnya diambil 3x24 jam sebelum waktu keberangkatan.
Sedangkan bagi penumpang yang sudah divaksin minimal dua dosis penuh menunjukkan rapid test antigen dengan hasil sample yang diambil maksimal 1x24 jam sebelum waktu keberangkatan.
Untuk perjalanan Luar Jawa Bali