SUDUTBATAM.COM - Berikut adalah Syarat naik pesawat terbaru, wajib melampirkan bukti sudah vaksin booster.
Bagi yang belum melakukan vaksin booster, maka Syarat naik pesawat wajib melakukan tes antigen ataupun PCR.
Vaksin booster sebagai Syarat naik pesawat tersebut sebagaimana Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.
SE yang ditandatangani Ketua Satgas Suharyanto pada tanggal 2 April ini berlaku mulai 2 April 2022.
Baca Juga: Jadwal Kapal KM Kelud dari Belawan ke Tanjung Balai Karimun dan Batam
Berikut adalah ketentuan lengkapnya syarat naik pesawat
1. Setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M, yaitu: memakai masker, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer.
2. Pengetatan protokol kesehatan perjalanan orang yang perlu dilakukan berupa:
a. Menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu;
b. Mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan;