Syarat Naik Pesawat Terbaru dan Transportasi Umum Lainnya, Vaksin Lengkap Tak Lagi Lampirkan Antigen dan PCR

- 18 Mei 2022, 11:35 WIB
Syarat Terbaru Naik Pesawat dan Transportasi Umum Lainnya, Vaksin Lengkap Tak Lagi Lampirkan Antigen atau PCR
Syarat Terbaru Naik Pesawat dan Transportasi Umum Lainnya, Vaksin Lengkap Tak Lagi Lampirkan Antigen atau PCR /Humad Daop 3 Cirebon

SUDUTBATAM.COM - Pemerintah resmi merubah aturan syarat naik pesawat dan transportasi umum lainnya.

Terutama syarat naik pesawat bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) atau masyarakat yang melakukan perjalanan antar kota.

Adapun syarat naik pesawat dan transportasi umum lainnya tersebut diatur dalam SE No 18 tetang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada masa pandemi Covid-19.

Berikut adalah syarat naik pesawat bagi PPDN yang mulai berlaku pada Rabu 18 Mei 2022.

Baca Juga: Jadwal Kapal PELNI Tidar Bulan Mei 2022 Semua Rute dan Harga Tiketnya

Setiap PPDN wajib mengikuti aturan dan syarat yang tertuang dalam SE No 18 tersebut, di antaranya adalah sebagai berikut.

Setiap orang yang melaksanakan perjalanan dengan kendaraan pribadi maupun umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing,mserta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku;

Setiap PPDN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri.

PPDN dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia berlaku ketentuan sebagai berikut:

1) PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua dan ketiga (booster) tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen;

Halaman:

Editor: Niken Nurfujitania


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah