SUDUTBATAM.COM - Berikut adalah informasi syarat naik pesawat Lion Air bagi bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN), Mei 2022.
Syarat naik pesawat Lion Air bagi PPDN masih mengacu pada Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 48 Tahun 2022.
Bagi pelaku PPDN wajib memperhatikan syarat naik pesawat sebelum membeli tiket Lion Air.
Terutama yang belum melakukan vaksin dosis booster. Berikut adalah syarat naik pesawat terbaru.
Baca Juga: Syarat Penyebrangan Merak Bakauheni Hari Ini, Usai Libur dan Cuti Lebaran
Setiap orang yang melaksanakan perjalanan bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku;
Setiap PPDN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri
PPDN yang menggunakan transportasi udara dari dan ke daerah di seluruh Indonesia berlaku ketentuan sebagaiberikut:
PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.